Tembilahan, 1 Agustus 2024 - Lembaga Pemasyarakatan Tembilahan mengikuti seminar online bertema "Transformasi Tata Kelola Pemasyarakatan dalam Era Keadilan Restoratif." Acara ini diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dengan tujuan memperkenalkan konsep keadilan restoratif dalam tata kelola pemasyarakatan. Seminar ini diikuti oleh petugas lapas dari seluruh Indonesia, termasuk Lapas Tembilahan, yang antusias untuk mempelajari pendekatan baru dalam sistem peradilan.
Baca juga:
Anies Baswedan di Mata Seorang Surya Tjandra
|
Dalam seminar tersebut, para narasumber membahas pentingnya mengubah paradigma dari pendekatan hukuman yang represif menjadi pendekatan yang lebih manusiawi dan restoratif. "Keadilan restoratif fokus pada pemulihan hubungan, pemulihan korban, dan rehabilitasi pelaku. Ini adalah langkah maju dalam menciptakan sistem pemasyarakatan yang lebih adil dan berkelanjutan, " ujar salah satu pembicara. Para peserta dari Lapas Tembilahan mendapatkan wawasan baru tentang bagaimana menerapkan prinsip-prinsip keadilan restoratif dalam tugas sehari-hari, termasuk cara menangani Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan pendekatan yang lebih empatik dan solutif.
Kepala Lapas Tembilahan, Hari Winarca, menyatakan bahwa seminar ini memberikan panduan penting bagi pengembangan tata kelola pemasyarakatan di era modern. "Kami menyambut baik konsep keadilan restoratif yang diusung dalam seminar ini. Ini sejalan dengan upaya kami untuk tidak hanya menjaga keamanan, tetapi juga mendorong rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi WBP, " kata Hari. Dengan mengikuti seminar ini, Lapas Tembilahan berharap dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan dan memperkuat komitmen untuk menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang lebih humanis dan konstruktif.